Kejari Lampura Adakan Penyuluhan Hukum Terkait KADU, KDRT Serta Penyalahgunaan Narkotika

DL/Lampung Utara/Hukum/Sport/07032024

---- Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang dipimpin langsung Kepala Kejari Mohamad Farid Rumdana, SH, MH, melakukan penyuluhan hokum di wilayah Kabupaten Lampung Utara dan kali ini di kecamatan Blambangan Pagar.

Penyuluhan hukum itu digelar di Rumah Restorative Justice atau Nuwo Damai di Taman Wisata Way Tebabeng, Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara pada Kamis 7 Maret 2024.

Dalam kesempatan itu Kejari Lampura membawa tiga materi pokok yakni Kekerasan Anak Dibawah Umur (KADU), Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Penyalahgunaan Narkotika.

Mengawali penyuluhan itu, Camat Blambangan Pagar, Andriani Salim, MM, menyampaikan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah menjadikan wilayah Kecamatan Blambangan Pagar sebagai konsenterasi Penyuluhan Hukum.

“Materi penyuluhan ini sangat menarik dan memang sangat kami butuhkan untuk memberikan wawasan kepada masyarakat di sini terkait tiga persoalan tersebut. Di sini yang ditekankan adalah dari keluarga, dimana di sana ada anak-anak penerus bangsa yang wajib diasuh dengan baik,” kata Andriani.

Sementara itu Kepala Kejari Lampura, Mohamad Farid Rumdana juga berterima kasih kepada Camat setempat, jajaran TNI dan Polri yang bertugas di wilayah itu yakni Babinsa dan Babinkamtibmas serta segenap jajaran Pemerintahan Desa Jagang dan masyarakat Desa Jagang atas antusias menyambut penyuluhan ini.

“Penyuluhan ini telah kami agendakan sejak lama, dan juga di Rumah Restorative Justice yaitu Nuwo Damai ini sehingga tempat ini semakin bermanfaat,” kata Kajari.


Kasus KADU dan KDRT

Terkait dua kasus yakni KADU dan KDRT, Kajari Lampung Utara itu juga menyampaikan, dalam catatan pihaknya pada sepanjang 2023 lalu ada 23 perkara terkait kekerasan seksual terhadap anak dan di tahun 2024 sudah ada 4 perkara yang tengah ditangani pihaknya terkait kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Materi disampaikan secara visual dan menarik oleh Kasubsi A Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Glenn Lucky, SH.

Materi pertama yang disampaikannya terkait penyalahgunaan narkotika yaitu tentang Napza. Ada tiga golongan Narkotika yang diperkenalkan salah satunya zat-zat adiktif, kemudian dampak Napza, Narkoba pada pelajar, sanksi penyalahgunaan narkoba dan pencegahan narkoba.

Pada materi KDRT yang meliputi definisi, klasifikasi KDRT dan Undang-undang PKDRT. Kemudian materi ketiga yaitu kekerasan seksual terhadap anak mulai dari dasar hukum, definisi, contoh kekerasan anak dibawah umur, pencegahan dan ancaman hukuman pelaku.

Peralatan yang dipergunakan dalam penyuluhan ini memang sudah sangat baik dan program visualisasinya mempermudah masyarakat untuk menelaah materi penyuluhan.

Dalam diskusi semakin menarik karena dengan banyaknya pertanyaan dan pembahasan juga dari masyarakat, sehingga penyuluhan ini diharapkan dapat diserap isi dan maknanya.

Dalam kesempatan ini Kajari Lampura menyimpulkan dari semua materi yang telah disampaikan itu berdasarkan keilmuan tentang bagaimana sikap sebagai orang tua adalah waspada.

“Intinya agar kita waspada. Jika sudah tau akibatnya, maka orang tua dan keluarga bisa melakukan antisipasi dan pencegahan. Dan semoga seluruh materi tadi bisa bermanfaat secara nyata di tengah masyarakat,” ungkap Kajari. (don)